PENGELOLAAN LUBUK LARANGAN KAMPUNG SURAU BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI BATANG PANGIAN KABUPATEN DHARMASRAYA

PENGELOLAAN LUBUK LARANGAN KAMPUNG SURAU BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI BATANG PANGIAN...
Lubuk Larangan

Jurnal

Oleh : Robianto1), Hafrijal Syandri 2), Azrita3)

Program Study Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Bung Hatta

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang pengelolaan lubuk larangan Kampung Surau di Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Metode penelitian ini adalah kualitatif dimana data primer dikumpulkan melalui wawancara dan data sekunder didapat melalui instansi terkait. Pelestarian Daerah Aliran Sungai di daerah ini menggunakan konsep kearifan lokal berupa lubuk larangan yang diperkuat secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta dilengkapi aturan adat yang dituangkan secara tertulis pada aturan nagari. Pengelolaan melalui musyawarah dengan tahapan a) Pembukaan lubuk larangan (pembacaan Surat Yasin/Doa dan penebaran benih ikan), b) Pengelolaan lubuk larangan (pengaturan dan pembatasan zona, penerapan aturan, sangsi, waktu panen, pengawasan oleh Pokmaswas). Manfaat dari lubuk larangan ini yaitu pelestarian sumberdaya berkelanjutan, meningkatkan ekonomi masyarakat, pembangunan nagari.

PENDAHULUAN

Pergunungan Bukit Barisan merupakan Hulu DAS Batanghari yang memiliki curah hujan yang tinggi dan mengalir kedalam jaringan Sungai Batanghari. (Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, 2016). Lubuk larangan Kampung Surau terletak di Sungai Batang Pangian, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Sungai yang bermuara ke Sungai Batanghari ini memiliki panjang; 8 km, kedalaman; 1,25 m, lebar ;15,00 m dengan kecepatan aliran air; 0,80 m/dtk. Lubuk laragan Kampung surau

memiliki kedalam; 1,25 m dengan panjang 1 km dan lebar; 15,00 m, kedalaman; 1,25 m (Pawarti, 2012). Dari hasil wawancara di dapatkan informasi bahwasanya banyak terjadi illegal fishing dan penambangan liar disepanjang aliran Sungai Batang Pangian. Sebagaimana Syandri et al. (2014), menyatakan bahwa pengelolaan sumberdaya perikanan dapat dilakukan dengan cara memahami karakteristik dan dinamika sumberdaya itu sendiri.

MATERI DAN METODA

Melakukan wawancara menggunakan teknik purposive sampling dengan informan kunci yaitu pemuka masyarakat terdiri dari ninik mamak, ketua pemuda, ketua pokmaswas, wali nagari.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Dari hasil wawancara menunjukkan bahwa sebahagian besar masyarakat telah menyadari pentingnya keberadaan lubuk larangan. Menurut Hertati (2021), konsep keraifan lokal dalam mengelola sumberdaya perikanan terbentuk lubuk larangan dengan pantangan dan aturan yang harus dipatuhi. Pengelolaan lubuk larangan dilakukan dengan tahapan : 1, Pengaturan dan Pembatasan zona lubuk larangan yaitu ; Zona Pemanfaatan pelestarian sebagai tempat dilindungi dan dilarang melakukan penangkapan sampai waktu ditentukan dan Zona Bebas yang diperbolehkan dilakukan aktifitas penangkapan ikan. 2, Penerapan aturan berupa larangan menangkap diareal zona pemanfaatan pelestarian dan pengaturan alat penangkapan yang ramah lingkungan 3, Penetapan sangsi bagi yang melanggar aturan yang telah disepakati dan telah dituangkan dalam peraturan nagari. 4, Pengaturan waktu dalam melakukan pemanenan ikan di lubuk larangan. 5. Pengawasan dilakukan dengan pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang di tetapkan melalui surat keputusan nagari

KESIMPULAN

Dari Hasil penelitian disimpulkan : Pengelolaan lubuk larangan dengan kearifan lokal sangat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat yang ada dikawasan lubuk larangan tersebut. Pengelolan ini melinatkan seluruh lapisan masyarakat dengan melakukan musyawarah dalam menentukan Pengaturan dan pembatasan zona, penerapan aturan, penetapan sangsi, pengaturan waktu panen dan pengawasan.

Mungkin gambar 3 orang, anjing dan perairan

1Rakha

Share Berita

Komentar Berita