Pemberian Rekomendasi Teknis Usaha Dibidang Pangan dan Perikanan
1. Persyaratan Pelayanan
- Membawa Identitas (KTP/SIM)
- Surat Pengantar dari PTSP
- Surat pengantar wali nagari
- Detail usaha yang akan dilakukan
2. Prosedur pelayanan
- Datang langsung ke dinas pangan dan perikanan
- Membawa persyaratan yang dibutuhkan
- Mengajukan surat permohonan
- Pengecekan kelapangan oleh petugas
- Pemberuan surat layak/ tidak layaknya usaha
3. Waktu Pelayanan
- 7:30 -- 16:00
4. Biaya/ Tarif
- Gratis
5. Produk
- Surat Rekomendasi izin usaha bidang pangan
- Surat rekomendasi izin usaha bidang perikanan
6. Pengelolaan Pengaduan
- Contact person :
- Nomor HP : 085375007105 -- Arsi Kartika, A.Md
- Email : [email protected]
- Website : dpp.dharmasrayakab.go.id
-
7. Dasar Hukum( dasar hukum tentang teknis pelayanan, bukan tentang tentang pelayanan)
- Peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan tata kerja unit pelayanan perijinan terpadu di daerah
-
8. Sarana dan Prasarana(tentang sarpras teknis pelayanan)
Sarana :
- Ruang Tunggu
- Toilet
Prasarana :
- Loket/meja pelayanan
- Formulir
- Alat Tulis
- Komputer
9. Kompetensi dan Jumlah Pelalsana
- 3 Orang
10. Pengawasan Internal
- Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
- Dilaksanakan secara berkesinambungan
11. Jaminan Pelayanan
- Sesuai Prosedur
- Tepat Waktu
12. Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan
- Surat Izin operasional
- Surat izin penggunaan layanan
13. Evaluasi Kinerja
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Komentar Pelayanan