Pelayanan Standar Pelayanan Dinas Pangan dan Perikanan

Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Pelayanan Distribusi Pangan Strategis

1. Persyaratan Pelayanan- Surat Permohonan dari wali nagari yang membutuhkan- Penduduk dalam kabupaten2. ProsedurDatang Langsung Ke Dinas Pangan Dan PerikananPeninjauan Ke LapanganMembawa Surat PermohonanPendistribusian Pangan Strategis3. Waktu Pelayanan- 8 Jam4. Biaya Tarif- 5....

Pelayanan Pembelian Bibit Ikan

1. Persyaratan Pelayanan- Surat Permohoanan- Penduduk dalam kota/ Luar Kota- Dapat melakukan pembayaran sesuai yang dibeli2. ProsedurDatang langsung ke BBIPenyediaan BenihPemesanan BenihPembayaran benihPenyerahan Benih3. Waktu Pelayanan- 08:00 -- 16:00 4. Biaya / Tarif- Berdasarkan Perda...

Pelayanan Bimbingan dan Penyuluhan Usaha Pangan dan Perikanan

1. Persyaratan Pelayanan- Membawa Identitas (KTP/SIM)- Surat permohonan- Surat pengantar wali nagari- Detail usaha yang akan dilakukan2. Prosedur pelayananDatang langsung ke dinas pangan dan perikananMembawa persyaratan yang dibutuhkanMengajukan surat permohonanMelaksanakan bimbingan,...

Pelayanan Cetak Kolam dengan Alat Berat

1. Persyaratan Pelayanan - Membawa Identitas (KTP/SIM)- Penduduk dalam Kota2. ProsedurPengajuan surat Permohonan Sewa Alat BeratPengesahan Permohonan Sewa Alat BeratPengisian surat Sewa Alat BeratPenyerahan Sewa dan Pengecekan AwalPengembalian Pinjaman dan pengecekan AkhirPengisian surat...

Pemberian Rekomendasi Teknis Usaha Dibidang Pangan dan Perikanan

1. Persyaratan Pelayanan- Membawa Identitas (KTP/SIM)- Surat Pengantar dari PTSP- Surat pengantar wali nagari- Detail usaha yang akan dilakukan2. Prosedur pelayananDatang langsung ke dinas pangan dan perikananMembawa persyaratan yang dibutuhkan Mengajukan surat permohonanPengecekan...