Mencukupi Pangan dan Gizi dari Rumah Sendiri (Ketahanan Pangan Keluarga; Gerakan Penanaman Tanaman Buah-Buahan Keluarga)


Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewuwujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Bahwa dalam UUD 1945 tersebut pada pasal 28I ayat (4) mengamanatkan, "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawabnegara, terutama pemerintah." Dalam konteks hak atas pangan, negara berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pangan dan gizi yang terjangkau dan memadai. Oleh karena itu, pengabaian terhadap pangan dan gizi ini sendirinya bisa dianggap sebagai pelanggaran hak-hak asasi manusia oleh negara. Bahkan, ketika hak atas pangan diabaikan secara terus menerus, maka pelanggaran tersebut bisa disamakan dengan pemusnahan generasi secara laten (silent genocide). Hak atas pangan yang layak, memiliki asas indivisibility, yaitu keterkaitan satu hak asasi dengan bentuk hak asasi yang lain. Artinya, hak atas pangan tidaklah berdiri sendiri, namun juga bergantung pada penghormatan akan kebebasan hak dasar yang lain.