
RAPAT TIM POKJA SKPG, FSVA, DAN NBM
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan sitem informasi pangan dan gizi. Badan Pangan Nasional telah mengembangkan sistem informasi pangan dan gizi dalam memetakan situasi kondisi terkait dengan ketersediaan pangan, ketahanan pangan dan gizi dalam suatu wilayah, yang dikembangkan sampai dengan tingkat kabupaten/kota, berupa (1) Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG), (2) Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Scurity and Vulnerability Atlas_FSVA), dan (3) Neraca Bahan Makanan (NBM).
Pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 bertempat di aula Dinas Pangan dan Perikanan, dilakukan rapat tim Kelompok Kerja (Pokja) SKPG, Tim penyusun peta ketahanan dan kerentanan pangan (Food Scurity and Vulnerability Atlas_FSVA) dan Tim penyusun Neraca Bahan Makanan (NBM), yang terdiri dari beberapa perangkat daerah terkait, yaitu Dinas Pangan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Bapppeda, Dinas Sosial P3APPKB, Dinas PUPR dan BPS Kabupaten Dharmasraya. Rapat ini dilakukan dalam rangka penyamaan persepsi terkait dengan tugas dan tanggung jawab tim penyusun, pemetaan indikator data, dan penjelasan metode analisis data.