DISPAKAN MELAKUKAN INTERVENSI STUNTING

DISPAKAN MELAKUKAN INTERVENSI STUNTING


Dalam rangka upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Dharmasraya, maka Dinas Pangan dan Perikanan yang merupakan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi bidang ketahanan pangan dan gizi, dan sekaligus sebagai salah satu anggota Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Dharmasaya, turut berperan melakukan intervensi spesifik dalam bentuk pemberian bantuan bahan makanan pokok/tambahan berupa beras, telur, kacang hijau, susu formula dan roti sebanyak 60 (enampuluh) paket/balita sasaran selama 3 (tiga) tahap yang tersebar di 3 (tiga) wilayah Puskesmas; (1) Puskesmas Padang Laweh sebanyak 14 (empat belas) paket, (2) Puskesmas Sungai Rumbai sebanyak 40 (empat) paket, dan (3) Puskesmas Koto Besar sebanyak 6 (enam) paket. Bantuan Bahan Makanan Pokok/Tambahan ini bersumber dari dana APBD Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022.

Untuk tahap pertama distribusi bantuan bahan makanan pokok/tambahan dilaksanakan pada tanggal 30 dan 31 September 2022, yang dilakukan di 3 (tiga) Puskesmas sasaran. Pendistribusian paket bantuan ini dilakukan bersama-sama dengan tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya.