Pembudidaya ikan Dharmasraya terima asuransi perlindungan usaha


Pulau Punjung (ANTARA) - Sebanyak lima pembudidaya ikan darat di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menerima klaim asuransi sebagai ganti rugi akibat bencana banjir yang melanda kolam usaha budidaya berapa waktu lalu.

"Saya harap klaim asuransi ini dapat meringankan beban pembudidaya yang gagal panen akibat terdampak banjir," kata Wakil Bupati Dharmasraya, Amrizal di Pulau Punjung, Senin.

Program Asuransi Perikanan Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) dari Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI menjamin perlindungan usaha atas risiko dari serangan wabah penyakit dan bencana alam, kata dia.

Ia menjelaskan pemberian asuransi untuk pembudidaya bentuk komitmen pemerintah dalam melindung masyarakat agar semakin berdaya saat menghadapi kegagalan panen akibat bencana alam.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pangan Dan Perikanan Dharmasraya, Budi Waluyo mengatakan total nilai klaim asuransi yang diserahkan sebanyak Rp18 juta.

Ia mengatakan lima pembudidaya ikan yang menerima asuransi tersebut yakni Didik Santoso dengan nilai ganti rugi Rp1,5 juta, Suyatmin Rp6 juta, Andi Kurniawan Rp3 juta, Wagiyanto Rp3 juta,dan Sumardi Rp 4,5 juta.

Ia mengatakan melalui program APPIK pemerintah mengusulkan sekitar 160 pembudidaya menerima kartu asuransi tersebut.

"Namun setelah dilakukan verifikasi, hanya 92 yang disetujui sebagai penerima," katanya.

Ia mengatakan pemerintah daerah melalui Dinas Pangan Dan Perikanan kembali mengusulkan sebanyak 200 pembudidaya untuk menerima program tersebut pada 2019.

Memberikan perlindungan akan keberlangsungan dan berkelanjutan usaha yang dilakukan dijamin amanat dari Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016, tambah dia.(*)

Sumber :https://sumbar.antaranews.com/berita/256629/pembudidaya-ikan-dharmasraya-terima-asuransi-perlindungan-usaha