RAPAT EVALUASI SISTEM KEWASPADAAN PANGAN DAN GIZI (SKPG)

RAPAT EVALUASI SISTEM KEWASPADAAN PANGAN DAN GIZI (SKPG)


Dispakan "--" Kerawanan Pangan

Permasalahan rawan pangan dan gizi diberbagai daerah di Indonesia merupakan masalah yang penting dan harus mendapatkan penanganan yang serius dari pemerintah. Bencana alam; banjir, gempa bumi, kekeringan dan lainnya sering menyebabkan gagal panen dan turunnya produksi bahan pangan, yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi ketersediaan pangan, baik di tingkat rumah tangga, regional maupun nasional.

Upaya pencegahan permasalahan pangan dan gizi dapat dilakukan melalui penyediaan dan pengelolaan informasi tentang situasi pangan dan gizi daerah, salah satunya melalui penggunaan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG). Analisa SKPG merupakan salah satu instrumen/alat deteksi dini terhadap situasi pangan dan gizi suatu wilayah, yang dapat mendeteksi secara cepat kondisi pangan dan gizi wilayah tersbut, sehingga diharapkan akan dapat memperkecil ancaman yang lebih buruk lagi dengan melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan yang diperlukan.

Penerapan SKPG ini merupakan amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, terutama pasal 114, dan Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2015 tentang Keamanan Pangan dan Gizi. Pada tahun 2019 ini, salah satu tindak lanjut intervensi pemerintah dari hasil analisa SKPG terhadap kondisi balita yang mengalami gizi kurang dan/atau gizi buruk adalah melalui sub kegiatan Penanganan Daerah Rawan Pangan (PDRP) berupa Pemberian Makanan Tambahan (PMT) kepada 80 (delapan puluh) balita sasara pada 4 (empat) wilayah Puskesmas (Koto Baru, Timpeh, Sungai Rumbai, dan Koto Besar), selama 3 (tiga) kali pemberian (Bulan Mei, Juni, Juli) dalam bentuk bahan pangan ( Beras, telur, biskuit, dan susu).

A. Evaluasi Hasil Pelaksanaan dan Permasalahan

1. Pelaksanaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) :

a. Pelaksanaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) terhadap Balita kurang gizi merupakan kegiatan yang sangat baik untuk memberikan stimulus terhadap perkembangan balita sasaran, namun dari hasil pengamatan dilapangan oleh petugas puskesmas (bidan desa dan kader) bahwa pada penerapan ditingkat keluarga penerima tidak sesuai yang diharapkan, dimana makanan tambahan yang diberikan tidak sepenuhnya diberikan kepada balita sasaran.

b. Dari laporan hasil penimbangan dan pengukuran balita sasaran, pada 3 (tiga) kali penimbangan berturut-turut setelah pemberian PMT, kurang menunjukkan hasil yang linear mengindikasikan perbaikan pemberian penambahan nutrisi terhadap balita sasaran tersebut.

c. Telah diupayakan modifikasi pemberian PMT kepada Balita sasaran oleh salah satu petugas bidan desa dengan memberikan bahan siap makan ke rumah balita setiap hari, namun hal ini dinilai tidak efektif.

d. Kesadaran orang tua balita terhadap pola asuh anak terutama terhadap pola makan anak masih kurang, hal ini dapat dilihat dari pemanfaatan PMT yang berikan masih banyak yang belum dioptimalkan.

e. Untuk program 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan) Dinas Kesehatan bersama-sama dengan Pemerintahan Nagari telah menumbuhkan dan mengembangkan POS GIZI.

f. Mulai tahun 2019, Nagari telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan STUNTING ( gangguan pertumbuhan anak, dimana tubuh anak lebih pendek dibanding anak pada umumnya), yang dapat dimanfaatkan untuk upaya-upaya penanganan stunting sesuai dengan konfergensi stunting (baik dari pemberian nutrisi yang cukup terhadap bayi semenjak mulai kehamilan, penjaminan air bersih dan penanganan jamban sehat). Upaya itu dapat dilakukan salah satunya melalui pelaksanaan POS GIZI di masing-masing nagari.

g. Program kegiatan ketahanan pangan dan penanganan kerawanan pangan, sesuai dengan rencana aksi daerah di bidang pangan.

h. Anak-anak yang mengalami gizi kurang rata-rata belum terjangkau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), sehingga terhadap kasus balita yang terindikasi imbas dari penyakit penyerta dari orang tuanya, seperti TB akan mengalami kendala terhadap penanganan kesehatannya.

2. Pelaksanaan SKPG ;

a. Tujuan dari SKPG adalah untuk menyediakan informasi secara berkesinambungan tentang situasi pangan dan gizi suatu daerah.

b. Tugas Tim/Poka SKPG ; menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan intervensi penanganan rawan pangan dan gizi, serta melakukan kerjasama dengan berbagai institusi dalam implementasi rencana tindak lanjut dan penanggulangan kerawanan pangan dan gizi.

c. Tim/Pokja SKPG Kabupaten Dharmasraya keanggotaannya meliputi personil yang ditunjuk dari Dinas Pangan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Bapppeda, BPS, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Bagian Perekonomian, yang diperbaharui setiap tahunnya dengan Surat Keputusan Bupati.

d. Sesuai dengan Pedoman SKPG, bahwa pelaporan hasil analisa SKPG dilakukan secara rutin dan berjenjang mulai dari tingkat pimpinan OPD pelaksana SKPG, Bupati, Dinas Pangan Provinsi dan Ke Badan Ketahanan Pangan Nasional melalui website maupun email.

e. Kinerja SKPG Kabupaten Dharmasraya saat ini dirasa belum maksimal, pertemuan rutin tim/pokja belum terlaksana dengan baik karena berbagai hal dan kendala teknis maupun non teknis.

C. Rekomendasi

1. Program Penanganan Daerah Rawan Pangan (PDRP) dengan kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) terhadap balita yang mengalami gizi kurang/gizi buruk agar tetap dilanjutkan untuk tahun yang akan datang.

2. Pemberian Makanan Tambahan (PMT) diusulkan untuk dikolaborasikan dengan pelaksanaan POS GIZI, agar lebih tepat sasaran dan efektif serta efisein.

3. Jenis bahan makanan tambahan perlu dicarikan yang lebih tepat dengan berkoordinasi pada bagian gizi Dinas Kesehatan, agar bahan makanan yang diberikan tidak disalah konsumsikan kepada yang bukan balita sasaran.

4. Perlu duduk bersama antara intsnasi terkait yang menangani masalah pangan dan gizi dalam rangka singkronisasi program kegiatan dilapangan, diantanya Dinas Pangan dan Perikanan, Kesehatan, DPMD, Bapppeda, bagian Perekonomian, misalnya dalam penerapan dan pelaksanaan program POS GIZI dan penangan Stunting.

5. Perlu peningkatan kinerja SKPG, dengan melaksanakan pertemuan dan koordinasi yang rutin, yang harapkan akan dapat memberikan rekomendasi-rekomendasi teknis terhadap penanganan permasalahan pangan dan gizi.

26 September 2019