
Usaha Perikanan di Dharmasraya Bakal Disertifikasi
"Sertifikat usaha perikanan nantinya dikeluarkan langsung oleh kementerian terkait, dan ini program pemerintah daerah yang dimulai pada 2017, "kata Kepala Dinas Perikanan dan Pangan, Ramilus, di Pulau Punjung, Kupaten Dharmasraya.
Dijelaskannya, nantinya para petani ikan tersebutmemiliki sertifikat cara budi daya ikan yang baik (CBIB) yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian Perikanan dan Kelautan setelah diusulkan melalui pemerintah provinsi itu.
Kemudian katanya, berkas tersebut disampaikan kepada pihak kementerian untuk ditindaklanjuti dengan menurunkan tim verifikasi terhadap dokumen yang diajukan.
"Penilaian dari tim verifikasi yang akan menentukan, apakah usaha perikanan masyarakat tersebut layak atau tidak menerima sertifikat," ujarnya.
Pihak kementerian tentu melihat dari berbagai aspek, katanya baik itu aspek kelayakan konsumsi maupun aspek yang lainnya terkait dengan manajemen pemasaran.
"Yang pasti sertifikat CBIB ini untuk menjamin keamanan pangan dan menjamin hasil atau produk yang dihasilkan," ujarnya.
Ditambahkannya, mengantongi sertifikat CBIB ini memiliki pengaruh cukup besar terhadap pemasaran ikan lokal dan pengembangan pasar hingga keluar daerah.
Disamping itu program sertifikasi ini juga dilakukan untuk menipis isu-isu negatif yang berkembang di tengah masyarakat mengenai proses budidaya ikan yang dilakukan petani.
Misalnya kata Ramilus, ada isu petani memberi pakan ikan dengan isi perut ayam, bangkai dan lainnya. Nanti kalau sudah ada sertifikat proses budidaya ikan dilakukan secara sehat.
Keuntungan lain yang diperoleh pembudidaya setelah memiliki sertifikat CBIB, petani akan mendapat kemudahan untuk. tambahan modal dari pihak perbankan.
"Kerjasama dengan pihak ketiga juga kita jalin, kita sampaikan petani yang memiliki sertifikat akan diminta proses pencarianya dapat dipermudah, karena sudah terjamin," tutupnya.(h/mdi)