Pemberian Rekomendasi Teknis Usaha Dibidang Pangan dan Perikanan
1. Persyaratan Pelayanan
- Membawa Identitas (KTP/SIM)
- Surat Pengantar dari PTSP
- Surat pengantar wali nagari
- Detail usaha yang akan dilakukan
2. Prosedur pelayanan
- Datang langsung ke dinas pangan dan perikanan
- Membawa persyaratan yang dibutuhkan
- Mengajukan surat permohonan
- Pengecekan kelapangan oleh petugas
- Pemberuan surat layak/ tidak layaknya usaha
3. Waktu Pelayanan
- 7:30 -- 16:00
4. Biaya/ Tarif
- Gratis
5. Produk
- Surat Rekomendasi izin usaha bidang pangan
- Surat rekomendasi izin usaha bidang perikanan
6. Pengelolaan Pengaduan
- Contact person :
- Nomor HP : 085375007105 -- Arsi Kartika, A.Md
- Email : dispakandharmasraya@gmail.com
- Website : dpp.dharmasrayakab.go.id
-
7. Dasar Hukum( dasar hukum tentang teknis pelayanan, bukan tentang tentang pelayanan)
- Peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan tata kerja unit pelayanan perijinan terpadu di daerah
-
8. Sarana dan Prasarana(tentang sarpras teknis pelayanan)
Sarana :
- Ruang Tunggu
- Toilet
Prasarana :
- Loket/meja pelayanan
- Formulir
- Alat Tulis
- Komputer
9. Kompetensi dan Jumlah Pelalsana
- 3 Orang
10. Pengawasan Internal
- Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
- Dilaksanakan secara berkesinambungan
11. Jaminan Pelayanan
- Sesuai Prosedur
- Tepat Waktu
12. Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan
- Surat Izin operasional
- Surat izin penggunaan layanan
13. Evaluasi Kinerja
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).