Pemberian Rekomendasi Teknis Usaha Dibidang Pangan dan Perikanan


1. Persyaratan Pelayanan

- Membawa Identitas (KTP/SIM)

- Surat Pengantar dari PTSP

- Surat pengantar wali nagari

- Detail usaha yang akan dilakukan

2. Prosedur pelayanan

  • Datang langsung ke dinas pangan dan perikanan
  • Membawa persyaratan yang dibutuhkan
  • Mengajukan surat permohonan
  • Pengecekan kelapangan oleh petugas
  • Pemberuan surat layak/ tidak layaknya usaha

3. Waktu Pelayanan

- 7:30 -- 16:00

4. Biaya/ Tarif

- Gratis

5. Produk

- Surat Rekomendasi izin usaha bidang pangan

- Surat rekomendasi izin usaha bidang perikanan

6. Pengelolaan Pengaduan

- Contact person :

- Nomor HP : 085375007105 -- Arsi Kartika, A.Md

- Email : dispakandharmasraya@gmail.com

- Website : dpp.dharmasrayakab.go.id

-

7. Dasar Hukum( dasar hukum tentang teknis pelayanan, bukan tentang tentang pelayanan)

- Peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan tata kerja unit pelayanan perijinan terpadu di daerah

-

8. Sarana dan Prasarana(tentang sarpras teknis pelayanan)

Sarana :

- Ruang Tunggu

- Toilet

Prasarana :

- Loket/meja pelayanan

- Formulir

- Alat Tulis

- Komputer

9. Kompetensi dan Jumlah Pelalsana

- 3 Orang

10. Pengawasan Internal

- Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang

- Dilaksanakan secara berkesinambungan

11. Jaminan Pelayanan

- Sesuai Prosedur

- Tepat Waktu

12. Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan

- Surat Izin operasional

- Surat izin penggunaan layanan

13. Evaluasi Kinerja

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).