Pelayanan Bimbingan dan Penyuluhan Usaha Pangan dan Perikanan
1. Persyaratan Pelayanan
- Membawa Identitas (KTP/SIM)
- Surat permohonan
- Surat pengantar wali nagari
- Detail usaha yang akan dilakukan
2. Prosedur pelayanan
- Datang langsung ke dinas pangan dan perikanan
- Membawa persyaratan yang dibutuhkan
- Mengajukan surat permohonan
- Melaksanakan bimbingan, Penyuluhan, Narasumber oleh petugas ke lapangan
3. Waktu Pelayanan
- 08:00 -- 16:00
4. Biaya/ Tarif
- Gratis
5. Produk
- Penyuluhan usaha dibidang pangan
- Penyuluhan usaha dibidang perikanan.
6. Pengelolaan Pengaduan
- Contact person :
- Nomor HP : 085375007105
- Arsi Kartika, A.Md
- Email : dispakandharmasraya@gmail.com
- Website : dpp.dharmasrayakab.go.id
7. Dasar Hukum
-
8. Sarana dan Prasarana
Sarana :
- Ruang Tunggu
- Toilet
Prasarana :
- Loket/meja pelayanan
- Formulir
- Alat Tulis
- Komputer
9. Jumlah Pelaksana
- 3 Orang
10. Pengawasan Internal
- Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
- Dilaksanakan secara berkesinambungan
11. Jaminan Pelayanan
- Sesuai Prosedur
- Tepat Waktu
12. Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan
- Surat Izin operasional
- Surat izin penggunaan layanan
13. Evaluasi Kinerja
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)