Pelayanan Bimbingan dan Penyuluhan Usaha Pangan dan Perikanan


1. Persyaratan Pelayanan

- Membawa Identitas (KTP/SIM)

- Surat permohonan

- Surat pengantar wali nagari

- Detail usaha yang akan dilakukan

2. Prosedur pelayanan

  • Datang langsung ke dinas pangan dan perikanan
  • Membawa persyaratan yang dibutuhkan
  • Mengajukan surat permohonan
  • Melaksanakan bimbingan, Penyuluhan, Narasumber oleh petugas ke lapangan

3. Waktu Pelayanan

- 08:00 -- 16:00

4. Biaya/ Tarif

- Gratis

5. Produk

- Penyuluhan usaha dibidang pangan

- Penyuluhan usaha dibidang perikanan.

6. Pengelolaan Pengaduan

- Contact person :

- Nomor HP : 085375007105

- Arsi Kartika, A.Md

- Email : dispakandharmasraya@gmail.com

- Website : dpp.dharmasrayakab.go.id

7. Dasar Hukum

-

8. Sarana dan Prasarana

Sarana :

- Ruang Tunggu

- Toilet

Prasarana :

- Loket/meja pelayanan

- Formulir

- Alat Tulis

- Komputer

9. Jumlah Pelaksana

- 3 Orang

10. Pengawasan Internal

- Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang

- Dilaksanakan secara berkesinambungan

11. Jaminan Pelayanan

- Sesuai Prosedur

- Tepat Waktu

12. Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan

- Surat Izin operasional

- Surat izin penggunaan layanan

13. Evaluasi Kinerja

- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)